Sabtu, 25 April 2015

KEADILAN DI MATA MASYARAKAT KELAS BAWAH


DAMPAK KEADILAN YANG TIDAK MERATA

Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Sedangkan keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain, seseorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya dan bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan harkat manusia mempunyai derajat yang sama di mata hukum.
Kondisi hukum di Indonesia saat ini belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Maraknya tindakan korupsi dan tindakan pidana yang semakin memperlihatlan bahwa keadilan di Negara kita belum merata. Kehidupan yang tidak merata membuat banyak warga Negara yang tidak mendapatkan keadilan sepenuhnya.
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang mempunyai sistem hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Keadaan hukum yang tidak merata akan berdampak buruk terhadap moral bangsa.
Kondisi hukum di Indonesia tampak tidak benar-benar dijalankan berdasarkan pancasila dan undang-undang, keadaan seperti ini membuat hukum tidak seimbang. Terlihat jelas pada kasus-kasus yang lebih memberatkan hukuman kepada masyarakat kecil yang terlibat dengan hukum pidana dibandingkan dengan para pejabat pemerintahan yang kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan tinggi. sampai saat ini banyak kasus yang masih belum selesai dengan tanggapan yang minim dari para penegak hukum pemerintahan Indonesia. Kita mengenal Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum, namun hukuman yang tidak merata terhadap masyarakat kecil semakin memperlihatkan bahwa keadilan hukum yang kita anut selama ini tidak berjalan sesuai dengan tujuan Negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai contoh, di Situbondo seorang nenek berusia 63 tahun yang dituding mencuri batang pohon kayu jati milik Perhutani KPH Bondowoso. Nenek tesebut sudah mendekam di penjara sejak lima bulan lalu dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini, padahal menurut sang Nenek ia mengambil batang pohon itu dari lahannya sendiri ima tahun silam. Nenek ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Kasus tersebut dapat kita bandingkan dengan kasus yang menimpa para pejabat tinggi negara. Sebagai contoh saya akan mengambil kasus yang menimpa Panda Nababan yang berkedudukan selaku sekretaris fraksi PDIP yang di duga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dalam kasus travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang diungkap oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya diberi hukuman selama 1 tahun 5 bulan.
Berkaca dari kedua kasus diatas, dapat dilihat bahwa keadilan hukum antara pejabt negara dengan masyarakat kalangan bawah itu sangat berbeda, diantaranya yaitu menimbulkan kecemburuan sosial antara kelompok masyarakat kelas bawah dengan kelas atas. Masih banyak lagi kasus-kasus yang diduga direkayasa diantaranya kasus Bank Century, kasus Antasari Azhar dan Nasarudin yang hingga saat ini belum selesai bahkan terkesan terabaikan dengan pengalihan kasus lainya.

Keadaan keadilan yang tidak merata bagi semua kalangan dapat membuat hilangnya kepercayaan masyarakat, masyarakat kecil semakin tertindas, hilangya moral bangsa dan yang pasti tujuan Negara akan terabaikan dengan tidak melaksanakan aturan-aturan yang telah di buat dalam dasar Negara, yaitu pancasila dan undang-undang. Ketidakadilan ini juga akan menyebabkan semakin merajalelanya para koruptor untuk melalap uang rakyat dalam rangka memperkaya diri sendiri sehingga pembangunan negeri ini terhenti dan menyebabkan angka kemiskinan bertambah. Seharusnya para penegak hukum benar-benar menjalankan tugas dengan baik dengan menjunjung tinggi keadilan dan menjalankan peraturan undang-undang dengan bijaksana, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil, serta hukuman yang diterima sesuai dengan apa yang telah dilanggar para pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar