DAMPAK KEADILAN YANG TIDAK MERATA
Menurut KBBI,
hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Sedangkan keadilan
berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain, seseorang itu
bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan
haknya dan bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan harkat manusia
mempunyai derajat yang sama di mata hukum.
Kondisi hukum
di Indonesia saat ini belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Maraknya tindakan
korupsi dan tindakan pidana yang semakin memperlihatlan bahwa keadilan di
Negara kita belum merata. Kehidupan yang tidak merata membuat banyak warga
Negara yang tidak mendapatkan keadilan sepenuhnya.
Indonesia dikenal
sebagai negara hukum, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang
mempunyai sistem hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Keadaan hukum yang
tidak merata akan berdampak buruk terhadap moral bangsa.
Kondisi hukum
di Indonesia tampak tidak benar-benar dijalankan berdasarkan pancasila dan
undang-undang, keadaan seperti ini membuat hukum tidak seimbang. Terlihat jelas
pada kasus-kasus yang lebih memberatkan hukuman kepada masyarakat kecil yang
terlibat dengan hukum pidana dibandingkan dengan para pejabat pemerintahan yang
kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan tinggi.
sampai saat ini banyak kasus yang masih belum selesai dengan tanggapan yang
minim dari para penegak hukum pemerintahan Indonesia. Kita mengenal Negara
Republik Indonesia sebagai Negara hukum, namun hukuman yang tidak merata
terhadap masyarakat kecil semakin memperlihatkan bahwa keadilan hukum yang kita
anut selama ini tidak berjalan sesuai dengan tujuan Negara, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai contoh,
di Situbondo seorang nenek berusia 63 tahun yang dituding mencuri batang pohon
kayu jati milik Perhutani KPH Bondowoso. Nenek tesebut sudah mendekam di
penjara sejak lima bulan lalu dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini, padahal
menurut sang Nenek ia mengambil batang pohon itu dari lahannya sendiri ima
tahun silam. Nenek ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83
UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Kasus tersebut dapat kita bandingkan dengan kasus
yang menimpa para pejabat tinggi negara. Sebagai contoh saya akan mengambil
kasus yang menimpa Panda Nababan yang berkedudukan selaku sekretaris
fraksi PDIP yang di duga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dalam kasus travel
cek dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang
diungkap oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya
diberi hukuman selama 1 tahun 5 bulan.
Berkaca dari
kedua kasus diatas, dapat dilihat bahwa keadilan hukum antara pejabt negara
dengan masyarakat kalangan bawah itu sangat berbeda, diantaranya yaitu
menimbulkan kecemburuan sosial antara kelompok masyarakat kelas bawah dengan
kelas atas. Masih banyak lagi kasus-kasus yang diduga direkayasa diantaranya
kasus Bank Century, kasus Antasari Azhar dan Nasarudin yang hingga saat ini
belum selesai bahkan terkesan terabaikan dengan pengalihan kasus lainya.
Keadaan
keadilan yang tidak merata bagi semua kalangan dapat membuat hilangnya
kepercayaan masyarakat, masyarakat kecil semakin tertindas, hilangya moral
bangsa dan yang pasti tujuan Negara akan terabaikan dengan tidak melaksanakan
aturan-aturan yang telah di buat dalam dasar Negara, yaitu pancasila dan
undang-undang. Ketidakadilan ini juga akan menyebabkan semakin merajalelanya
para koruptor untuk melalap uang rakyat dalam rangka memperkaya diri sendiri
sehingga pembangunan negeri ini terhenti dan menyebabkan angka kemiskinan
bertambah. Seharusnya para penegak hukum benar-benar menjalankan tugas dengan
baik dengan menjunjung tinggi keadilan dan menjalankan peraturan undang-undang
dengan bijaksana, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil, serta
hukuman yang diterima sesuai dengan apa yang telah dilanggar para pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar